BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bayu Tamtomo, polisi yang diduga telah melakukan perkosaan terhadap seorang mahasiswi magang diberhentikan dengan tidak hormat di Banjarmasin. <br /> <br />Pemberhentian dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai sanksi perilaku pelaku yang mencoreng institusi dan kepercayaan masyarakat. <br /> <br />Baca Juga Senjata Tajam dan Bom Molotov Disita Polisi dari 9 Tersangka Pembakaran Diskotek di Sorong di https://www.kompas.tv/article/256336/senjata-tajam-dan-bom-molotov-disita-polisi-dari-9-tersangka-pembakaran-diskotek-di-sorong <br /> <br />Selain diberhentikan, Bayu Tamtomo juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan. <br /> <br />Sebelumnya, pelaku yang bertugas di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diduga telah memperkosa seorang mahasiswi yang magang di tempat pelaku pada Agustus 2021. <br /> <br />Video Editor: Laurensius Krisna Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256353/bayu-tamtomo-polisi-pelaku-pemerkosaan-mahasiswi-diberhentikan-dengan-tidak-hormat