BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Selatan memecat Bripka BT, pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin. <br /> <br />Upacara pemberhentian dengan tidak hormat digelar di halaman Polresta Banjarmasin, disaksikan keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. <br /> <br />Kapolres Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo menilai, perbuatan Bripka BT merupakan pelanggaran berat. <br /> <br />Setelah dipecat, BT selanjutnya akan menjalani sanksi lain, yakni hukuman pidana. <br /> <br />Baca Juga Bayu Tamtomo, Polisi Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Diberhentikan dengan Tidak Hormat di https://www.kompas.tv/article/256353/bayu-tamtomo-polisi-pelaku-pemerkosaan-mahasiswi-diberhentikan-dengan-tidak-hormat <br /> <br />Dia divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. <br /> <br />Mereka mempertanyakan proses hukum kepada oknum polisi pemerkosa mahasiswi yang divonis ringan, 2,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa, tiga setengah tahun penjara. <br /> <br />Kasus ini menjadi perhatian Komisi III DPR setelah keluarga korban mengadukan vonis ringan ini. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR, Babiburokhman meminta pelaku dihukum berat, dan tidak boleh dilindungi oleh siapa pun. <br /> <br />Bagaimana tanggapan kuasa hukum, dan Komisi III DPR atas kasus ini? <br /> <br />Kompas TV membahasnya langsung kepada kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, dan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256367/vonis-ringan-oknum-polisi-pemerkosa-mahasiswi-di-banjarmasin-menuai-polemik