JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional, untuk mempermudah para pelaku perjalanan luar negeri dan pekerja migran, untuk masuk ke suatu negara. <br /> <br />Sertifikat vaksinasi internasional yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, telah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia, atau WHO. <br /> <br />Baca Juga Tidak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Satgas Covid-19 Tegur Supermarket di https://www.kompas.tv/article/252728/tidak-gunakan-aplikasi-peduli-lindungi-satgas-covid-19-tegur-supermarket <br /> <br />Sertifikat ini disediakan sebagai dokumen kesehatan yang dapat diakui dan berlaku diberbagai negara. <br /> <br />Sertifikat vaksinasi internasional ini akan memudahkan para pelaku perjalanan dan pekerja migran. <br /> <br />Termasuk para calon jamaah haji dan umrah, yang akan melakukan ibadah di tanah suci. <br /> <br />Baca Juga Telah Diterbitkan Kemenkes, Ini Cara Mengakses Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi di https://www.kompas.tv/article/256090/telah-diterbitkan-kemenkes-ini-cara-mengakses-sertifikat-vaksin-internasional-di-pedulilindungi <br /> <br />Sertifikat vaksinasi internasional ini, dapat diakses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan versi terbaru. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256372/kementerian-kesehatan-terbitkan-sertifikat-vaksinasi-internasional-yang-sesuai-standar-who