KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin soal pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta cukup mengembalikan uang dan tidak perlu diproses hukum. <br /> <br />Menurut ICW, pernyataan tersebut harus dicabut karena bakal berdampak serius dan justru mendorong pelaku korupsi semakin berani. <br /> <br />Baca Juga Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum di https://www.kompas.tv/article/256150/respons-tegas-pimpinan-kpk-soal-jaksa-agung-yang-minta-korupsi-di-bawah-rp50-juta-tak-dihukum <br /> <br />ICW menilai, pernyataan jaksa agung soal penanganan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta yang cukup dikembalikan kerugian negaranya saja dinilai tak memiliki landasan hukum. <br /> <br />Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pernyataan jaksa agung akan memicu para pelaku untuk terus melakukan korupsi, walaupun bernilai dibawah Rp 50 juta. <br /> <br />Sebelumnya Jaksa Agung St Burhanuddin meminta jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta cukup dengan mengembalikan kerugian kepada negara. <br /> <br />Hal ini dinyatakan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu. <br /> <br />Burhanuddin menambahkan, mekanisme ini dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256413/soal-korupsi-di-bawah-rp-50-juta-icw-nilai-pernyataan-jaksa-agung-dorong-koruptor-makin-berani