MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan seorang dokter berinisial G sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong ke seorang anak di Kota Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />Dokter "G" ditetapkan tersangka usai dilakukan sejumlah pemeriksaan. <br /> <br />Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi sehingga menetapkan dokter itu sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga Ini Alasan Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntik Vaksin Covid-19 Kosong ke Anak SD Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/256411/ini-alasan-polda-sumut-tetapkan-dokter-yang-suntik-vaksin-covid-19-kosong-ke-anak-sd-jadi-tersangka <br /> <br />"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuhnya kalau dia benar-benar ada vaksinnya. Ternyata hasilnya sudah didapatkan, memang tidak ditemukan," ujar Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. <br /> <br />Salah satunya adalah anak yang disuntik di tubuhnya tidak ditemukan kandungan vaksin Covid-19. <br /> <br />Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut. <br /> <br />Editor: Androw Parama <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256519/dokter-penyuntik-vaksin-covid-19-kosong-pada-anak-ditetapkan-tersangka