KOMPAS.TV - Hari ini (31/01) Edy Mulyadi rencananya akan menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang dianggap menyinggung masyakarat Kalimantan. <br /> <br />Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah bareskrim melayangkan panggilan kedua. <br /> <br />Dalam panggilan pertama, Edy Mulyadi mangkir dan beralasan pemanggilan tidak sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi Hadiri Panggilan Bareskrim: Sudah Siap Bawa Pakaian dan Alat Mandi di https://www.kompas.tv/article/256678/kuasa-hukum-pastikan-edy-mulyadi-hadiri-panggilan-bareskrim-sudah-siap-bawa-pakaian-dan-alat-mandi <br /> <br />Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian. Polisi mengancam akan menjemput Edy Mulyadi jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. <br /> <br />Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, surat panggilan pertama terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). <br /> <br />Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro mengatakan, dipanggilan pertama Edy bukan mangkir, kuasa hukum sudah datang ke Bareskrim untuk memberitahu ketidakhadiran. <br /> <br />Pernyataan Edy soal "jin buang anak", Djuju menyebut, ungkapan seperti itu sering kali didengar dalam hal-hal guyon atau tidak serius. <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menyatakan, terminoloigi "jin buang anak" tidak pas ketika menyebut suatu daerah di Indonesia sehingga menimbulkan ketersinggungan. <br /> <br />Fickar juga berpendapat, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum maka butuh keterangan ahli, apakah konotasi dari pernyataan Edy itu bercanda, menghina, atau lain sebagainya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256712/panggilan-pertama-edy-mulyadi-tak-hadir-ke-bareskrim-kuasa-hukum-bukan-mangkir
