Satgas Pangan Polri Tangkap Penyalahguna Pupuk Subsidi yang Rugikan Negara hingga Rp30 Miliar<br /><br />Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi hingga merugikan negara senilai Rp30 miliar.<br /><br />Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten.<br /><br />Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyebut pelaku masing-masing berinisial AES (40) dan MD (62). Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/01/31/144725/catut-nama-orang-meninggal-2-penyeleweng-pupuk-bersubsidi-di-tangerang-rugikan-petani-dan-negara-rp-30-miliar<br /><br />Video Editor: Bayu Yunianto<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />