JAKARTA, KOMPAS.TV - Karo Penmas Divisi Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sampaikan status dari Edy Mulyadi yang hadir di Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022). <br /> <br />Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. <br /> <br />Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan ini melibatkan saksi ahli bahasa, ahli sosilogi hukum, ahli pidana, ahli ITE, ahli analisis medsos, ahli digital forensik dan antropologi hukum."jelasnya. <br /> <br />Baca Juga Bawa Pakaian, Edy Mulyadi Menduga Bakal Ditahan Klaim Sadar Tengah Dibidik! di https://www.kompas.tv/article/256775/bawa-pakaian-edy-mulyadi-menduga-bakal-ditahan-klaim-sadar-tengah-dibidik <br /> <br />Setelah itu penyidik lakukan gelar perkara, danmenetapkan status saksi menjadi tersangka. <br /> <br />"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung 16:30-18:30 untuk kepntingan penyidikan sdr EM melakukan penangkapan dan penahanan. Alasan subjektif dan objektif. Dikhawatirkan melarikan diri.menghilangkan abrang bukti, mengulang perbuatannya kembali."Kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. <br /> <br />Secara total Edy Mulyadi lewat pasal-pasal yang disangkakan maksimal terancam 10 tahun penjara. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256950/breaking-news-edy-mulyadi-sah-tersangka-terancam-10-tahun-penjara