JAKARTA, KOMPAS.TV Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memaparkan sejumlah pasal yang disangkakan pada Edy Mulyadi. <br /> <br />Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. <br /> <br />Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. <br /> <br />Baca Juga BREAKING NEWS - Edy Mulyadi Sah Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/256950/breaking-news-edy-mulyadi-sah-tersangka-terancam-10-tahun-penjara <br /> <br />Menurut hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. <br /> <br />Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 juncto pasal 156 KUHP. <br /> <br />Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256979/edy-mulyadi-dijerat-pasal-berlapis-ditahan-20-hari-ke-depan
