Surprise Me!

LPSK Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Pidana Soal Kerangkeng Miliki Bupati Langkat

2022-02-01 94 Dailymotion

KOMPAS.TV - Lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK mengumumkan temuan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh bupati non aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. <br /> <br />Tiga dugaan pelanggaran pidana itu, berasal dari 17 temuan LPSK dalam investigasi di Langkat, Sumatera Utara. <br /> <br />Baca Juga KPK Siap Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia di https://www.kompas.tv/article/257011/kpk-siap-fasilitasi-pemeriksaan-bupati-langkat-terkait-kerangkeng-manusia <br /> <br />Temuan LPSK ini di antaranya adalah perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan tidak seluruh tahanan merupakan pencandu narkoba, hingga para tahanan yang dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit. <br /> <br />Meski begitu, LPSK mengaku belum bisa melakukan perlindungan terhadap para korban. Lantaran pihak kepolisian belum menetapkan kegiatan penahanan ini sebagai kasus pidana. <br /> <br />LPSK merilis 17 temuan terkait kerangkeng manusia di belakang rumah bupati langkat non aktif. <br /> <br />Berdasarkan temuan, para tahanan diperlakukan tidak manusiawi karena tak layak huni,over kapasitas, bahkan ada satu orang yang ditahan hingga 4 tahun lamanya. <br /> <br />Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut, kesalahan panti rehabilitasi milik bupati non aktif Langkat tidak memiliki legalitas karenanya masih ilegal <br /> <br />Edy mengimbau kepada bupati dan wali kota di seluruh Sumatera Utara agar tidak melakukan kegiatan non prosedural dan kegiatan ilegal lainnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257057/lpsk-temukan-tiga-dugaan-pelanggaran-pidana-soal-kerangkeng-miliki-bupati-langkat

Buy Now on CodeCanyon