JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan (Kemendag), mulai hari ini (1/2), memberlakukan harga eceran tertinggi untuk produk minyak goreng. <br /> <br />Untuk minyak goreng curah, ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter. <br /> <br />Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar 13.500 per liter. <br /> <br />Sedangkan minyak goreng kemasan premium di harga 14.000 per liter. <br /> <br />Mendag, Muhammad Lutfi mengancam tidak akan memberikan izin ekspor untuk produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajiban untuk pasar domestik. <br /> <br />Meski sudah ada harga baru, pedagang di Pasar Pandegelang masih menjual minyak goreng dengan harga lama, yakni Rp 18.000-19.000 per liter. <br /> <br />Pedagang mengaku akan rugi jika menerapkan harga baru. <br /> <br />Sementara di Pasar Anyar Tangerang, stok minyak goreng curah menghilang sejak tiga hari terakhir. <br /> <br />Terbatasnya stok minyak goreng murah juga dikeluhkan para pembeli; alhasil, mereka terpaksa mereka membeli minyak goreng dengan harga mahal. <br /> <br />Benarkah ada praktik kartel dan monopoli dalam yang memengaruhi harga dan ketersediaan minyak goreng, hingga begitu sulit dikendalikan pemerintah? <br /> <br />Lalu, sejauh mana dampak kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diberlakukan pemerintah pada para pengusaha kelapa sawit untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri? <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257327/kemendag-tetapkan-harga-produk-minyak-goreng-curah-kemasan-sederhana-kemasan-premium
