KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka. <br /> <br />Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan Edy selama 20 hari pertama. <br /> <br />Mabes Polri menjelaskan bahwa Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih. <br /> <br />Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, hingga digital forensik. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Minta Dewan Pers beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi di https://www.kompas.tv/article/257188/kuasa-hukum-minta-dewan-pers-beri-perlindungan-hukum-untuk-edy-mulyadi <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257362/edy-mulyadi-jadi-tersangka-kasus-dugaan-ujaran-kebencian
