JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK). <br /> <br />Para penggugat; mulai dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga politisi menganggp Undang-Undang ini cacat formil karena pembahasannya tidak melibatkan masyarakat. <br /> <br />Sebanyak 66 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara, hari ini (2/2) menggugat pengesahan UU IKN. <br /> <br />Kelompok ini meminta agar MK membatalkan UU IKN yang dinilai dalam penyusunannya, minim partisipasi masyarakat. <br /> <br />Dari 66 orang yang mengajukan gugatan, sejumlah nama tercatat; di antaranya ada Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. <br /> <br />Lalu Mantan Danjen Kopassus, Mayjen Purnawirawan Sunarko. <br /> <br />Tak lupa juga Mantan Anggota DPD, Marwan Batubara. <br /> <br />Gugatan ini langsung direspons Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (Menteri PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa. <br /> <br />Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa lembaganya akan ikut mengawasi proses pembangunan IKN baru untuk mencegah terjadinya korupsi. <br /> <br />Diketahui, untuk mengamankan persiapan proses pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setidaknya ada ada 600 pesonel TNI dari Kodam 6 Mulawarman disiagakan. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU IKN pada 18 Januari 2022. <br /> <br />Membahas sorotan ini, Kompas TV sudah bersama Kuasa Pemohon Gugatan Uji Materi UU IKN, Victor Santoso; serta Anggota Panitia Khusus Rancangan UU IKN DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257700/sebut-uu-ikn-langgar-banyak-asas-kuasa-pemohon-gugatan-salah-satunya-transparansi-ke-masyarakat
