KOMPAS.TV - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2/2022) siang. <br /> <br />Mereka menilai Undang-Undang IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. <br /> <br />Kelompok ini juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang IKN yang dinilai dalam penyusunannya minim partisipasi masyarakat. <br /> <br />Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara juga meminta MK menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. <br /> <br />Ada lebih dari 40 nama dalam daftar anggota kelompok yang menggugat ini, antara lain Marwan Batubara, Abdulah Hehamahua, Soenarko, dan Neno Warisman. <br /> <br />Baca Juga Sebut UU IKN Langgar Banyak Asas, Kuasa Pemohon Gugatan: Salah Satunya Transparansi ke Masyarakat! di https://www.kompas.tv/article/257700/sebut-uu-ikn-langgar-banyak-asas-kuasa-pemohon-gugatan-salah-satunya-transparansi-ke-masyarakat <br /> <br />Sementara itu, anggota DPR membantah jika penyusunan Undang-Undang IKN tidak sesuai prosedur. <br /> <br />Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang juga terlibat dalam pansus RUU IKN, Achmad Baidowi mengatakan pembahasan Undang-Undang dilakukan sesuai mekanisme yang ada. <br /> <br />Baidowi juga mempersilakan jika ada kelompok yang menggugat UU IKN, anggota DPR menurutnya siap memberikan penjelasan dalam sidang jika nantinya dibutuhkan. <br /> <br />Menanggapi adanya gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah masih akan mempelajari isi materi gugatan yang diajukan. <br /> <br />Suharso mengatakan masih belum membaca isi gugatan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara. <br /> <br />Sementara itu istana melalaui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mempersilakan warga yang tidak puas dengan UU IKN untuk menempuh jalur konstitusi. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Resmikan Bypass Balige Sepanjang 9,8 Km, Warga Mengaku Sangat Terbantu di https://www.kompas.tv/article/257745/jokowi-resmikan-bypass-balige-sepanjang-9-8-km-warga-mengaku-sangat-terbantu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/257746/uu-ikn-digugat-ke-mahkamah-konstitusi-anggota-dpr-penyusunan-uu-ikn-sudah-sesuai-prosedur
