Surprise Me!

Warga Gorontalo Gugat Presiden Jokowi Rp 40 M soal Utang Pemerintah Tahun 1950

2022-02-03 1 Dailymotion

GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang warga di kota Gorontalo Oni Rohim menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang pemerintah kepada ayahnya sejak tahun 1950. <br /> <br />Sambil menunjukkan 60 surat bukti penerimaan uang pinjaman pemerintah RI, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Sjafrudin Prawiranegara yang saat itu sebagai Menteri Keuangan pada tahun 1950. <br /> <br />Atas pinjaman uang tersebut Oni Rahim beserta keluarganya sempat menagih pengembalian uang pinjaman tahun 1995 melalui surat yang ditujukan kepada Wakil Presiden. <br /> <br />Namun Surat pengembalian uang pinjaman di balas oleh Sekretariat Wakil Presiden saat itu yang pada saat itu tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah karena sudah kadaluarsa. <br /> <br />Baca Juga Utang Negara Rp 6.625 Triliun, KSP: Belanja Pemerintah Bengkak Saat Pandemi Covid-19 di https://www.kompas.tv/article/216851/utang-negara-rp-6-625-triliun-ksp-belanja-pemerintah-bengkak-saat-pandemi-covid-19 <br /> <br />Meski demkian Oni Rahim tak menyerah dan akan menggugat Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Gorontalo terkait utang pemerintah sebesar 40 miliar rupiah. <br /> <br />Utang pemerintah kepada keluarga Oni Rahim ini berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang Undang Darurat Republik Indonesia nomor 13 tahun 1950 tentang pinjaman uang negara dengan bunga tiga persen pertahun. <br /> <br />Saat itu orang tua Oni Rahim bernama Tantia Dek meminjamkan uangnya sebesar Rp 60 Ribu kepada pemerintah yang dibuktikan dengan surat penerimaan uang pinjaman. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258010/warga-gorontalo-gugat-presiden-jokowi-rp-40-m-soal-utang-pemerintah-tahun-1950

Buy Now on CodeCanyon