Majelis ulama Indonesia memperbolehkan ibadah salat jum'at bagi kaum Islam untuk diganti dengan salat dzuhur selama kasus covid-19 gelombang ke-3 dan omicron meningkat.<br /><br />Hal ini guna menghindari meledaknya penyebaran Covid-19, dan umat muslim tetap diperbolehkan salat Jumat namun dengan prokes ketat.<br />#mui #omicron #salatjumat<br />
