JAKARTA, KOMPAS TV Majelis Ulama Indonesia bolehkan umat Muslim mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur dengan syarat tertentu. <br /> <br />Fatwa tersebut sebagai respons atas melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia, sejak kehadiran varian Omicron. <br /> <br />Hal tersebut telah tertuang sebelumnya di Fatwa MUI No.14 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi. <br /> <br />Baca Juga Aksi Juru Parkir Berhasil Gagalkan Curanmor di Lampung Terekam CCTV! di https://www.kompas.tv/article/258280/aksi-juru-parkir-berhasil-gagalkan-curanmor-di-lampung-terekam-cctv <br /> <br />Kini, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut fatwa kembali relevan di tengah situasi yang terjadi. <br /> <br />Namun, hal tersebut bisa dilakukan jikalau terdapat kasus Covid-19 di lingkungan rumah atau banyak kasus Covid-19 di kalangan jemaah mesjid. <br /> <br />"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Miftahul dilansir dari situs MUI, Jumat (4/2). <br /> <br />MUI juga mengimbau bagi umat Muslim yang melaksanakan salat Jumat di masjid untuk tetap patuh dan tertib menjalankan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan berjaga jarak. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258285/syarat-ganti-salat-jumat-dengan-salat-dzuhur-di-tengah-pandemi