MEDAN, KOMPAS.TV - Buron kasus dugaan tindak pidana korupsi Direktur PT Duta Utama Sumatera berinisial M-U-S akhirnya diringkus tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. <br /> <br />Tersangka telah melarikan diri sejak 2018 sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Warung Serba Ada di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. <br /> <br />Penangkapan ini dilakukan di daerah Kecamatan Banguntapan daerah istimewa Yogyakarta tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang selama dalam pelariannya bekerja sebagai wiraswasta. <br /> <br />Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dwi Setyo Budi Utomo menyatakan tersangka merupakan direktur PT Duta Utama Sumatera ini merupakan rekanan pemerintah kabupaten Deli Serdang dalam pembangunan pasar. <br /> <br />Namun dalam proses pengerjaan proyek dengan anggaran Rp3,3 M tersebut terjadi penyimpangan. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp361 juta <br /> <br />Tersangka dijerat dengan pasal 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. (*) <br /> <br />#kejaksaan #tinggi #sumaterautara #korupsi#pasar#beritasumut #buron#proyek#pasar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258330/tersangka-kasus-korupsi-pasar-diringkus-tim-tabur-kejatisu
