REMBANG, KOMPAS.TV - Sejumlah nelayan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memprotes kenaikan tarif izin melaut yang mencapai 200 persen dari tarif sebelumnya. <br /> <br />Akibat kenaikan yang tinggi tersebut, nelayan tidak mampu melaut dan banyak yang menganggur. <br /> <br />Menurut nelayan, kenaikan tarif merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, atau PNBP. <br /> <br />Baca Juga Kapal Eks Cantrang Tak Boleh Melaut, Nelayan Pantai Tegalsari Unjuk Rasa dan Blokade Jalur Pantura di https://www.kompas.tv/article/258015/kapal-eks-cantrang-tak-boleh-melaut-nelayan-pantai-tegalsari-unjuk-rasa-dan-blokade-jalur-pantura <br /> <br />Tarif pajak yang dulu hanya berada di kisaran Rp600 ribu per gros ton bobot kapal, kini naik menjadi Rp1,6 juta per gros ton bobot kapal. <br /> <br />Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 membuat para nelayan merasa sangat tercekik, karena banyak mengalami kerugian. <br /> <br />Para nelayan terpaksa menganggur dan merugi hingga ratusan juta rupiah, akibat tak bisa melaut. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258596/kenaikan-tarif-izin-melaut-membuat-para-nelayan-menggangur-dan-alami-kerugian
