DEPOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Depok mempertanyakan terkait mengapa wilayahnya berada di PPKM level 2 berdasarkan instruksi dari Mendagri, namun berbeda pada asesmen situasi Covid-19 dari Kemenkes dimana Depok ada di level 4. <br /> <br />Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Depok hingga saat ini masih berada dalam penilaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. <br /> <br />Padahal, menurut Pemerintah Kota Depok, penyebaran Covid-19 di daerah penyangga ibu kota ini makin mengkhawatirkan. <br /> <br />Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Depok pada 4 Februari 2022, kasus aktif Covid-19 di Kota Depok ada sebanyak 7.782 kasus. <br /> <br />Sedangkan kasus harian, sudah mencapai lebih dari 800 kasus per hari. <br /> <br />Baca Juga Hadapi Lonjakan Omicron, Menag Terbitkan SE: Jarak Jemaah 1 Meter hingga Larangan Edarkan Kotak Amal di https://www.kompas.tv/article/258820/hadapi-lonjakan-omicron-menag-terbitkan-se-jarak-jemaah-1-meter-hingga-larangan-edarkan-kotak-amal <br /> <br />Lalu positivity rate menyentuh angka 13% dan tingkat keterisian rumah sakit mencapai 53%. <br /> <br />Menurut data-data penyebaran Covid-19 diatas, pemerintah setempat merasa seharusnya saat ini Kota Depok sudah menerapkan PPKM level 4 berdasarkan standarisasi penilaian yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, Satgas Covid-19 Nasional menyatakan, kendati lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Depok saat ini sangat tinggi, ada sejumlah hal yang membuat penilaian PPKM di depok masih cukup berada di level 2, salah satunya soal capaian vaksinasi. <br /> <br />Dari kasus aktif Covid-19 yang ada di Kota Depok, didominasi oleh klaster sekolah. <br /> <br />Sebanyak 34 sekolah, Pembelajaran Tatap Muka atau PTMnya dihentikan karena banyak peserta dan tenaga pendidik yang terpapar Covid-19, dengan jumlah kasus sebanyak 239 orang. <br /> <br />Baca Juga Aturan Baru PPKM Level 2, Siswa Tidak Diwajibkan Untuk Mengikuti PTM Terbatas di https://www.kompas.tv/article/258203/aturan-baru-ppkm-level-2-siswa-tidak-diwajibkan-untuk-mengikuti-ptm-terbatas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258824/jadi-kota-depok-ppkm-level-2-atau-level-4-simak-selengkapnya
