JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen. Dari pernyataan Pemprov DKI, kebijakan ini mengacu pada keputusan pemerintah pusat. <br /> <br />Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan pempelajaran jarak jauh (PJJ) 100 persen kepada pemerintah pusat karena tingginya angka kasus harian di Jakarta. Namun, usulan ini ditolak oleh pemerintah pusat. <br /> <br />Pemerintah pusat hanya memperbolehkan PTM terbatas 50 persen. Pemprov DKI pun menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas pelajar di Jakarta. <br /> <br />Kalau mengacu SKB 4 Menteri, Jakarta memenuhi syarat untuk 100 persen karena ada peningkatan konsep dan Omicron. <br /> <br />Namun, rapat internal pemerintah DKI mengusulkan pusat agar PTM ditiadakan selama sebulan. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/258959/pemprov-dki-pemerintah-pusat-tolak-usulan-pjj-100-persen-dan-minta-tetap-jalankan-ptm-50-persen