JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum dari tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi menyebut, pihaknya batal mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. <br /> <br />Hal itu disampaikan oleh salah dua kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis dan Djudju Purwanto. <br /> <br />Tim kuasa hukum tidak menyampaikan alasan pembatalan penangguhan penahanan tersebut. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Edy Mulyadi ke Majelis Adat Dayak: Enggak Usah Ancam-ancamlah... di https://www.kompas.tv/article/257477/kuasa-hukum-edy-mulyadi-ke-majelis-adat-dayak-enggak-usah-ancam-ancamlah <br /> <br />"Menurut info saat ini dari Ketua Tim H Herman Kadir akan menunda dulu, oleh suatu alasan tertentu," ujar Damai Hari Lubis, yang dilansir dari kompas.com, Selasa (8/2/2022). <br /> <br />Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perundingan antara Edy dan tim kuasa hukum. <br /> <br />"Sementara keputusan seperti itu, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya," kata Djudju Purwanto. <br /> <br />Editor: Androw Parama <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259390/pihak-edy-mulyadi-putuskan-tak-jadi-ajukan-penangguhan-penahanan