KLUNGKUNG, KOMPAS TV - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Klungkung, Bali, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yakni I-K-W alias S-B-L, O-K dan B-D. <br /> <br />Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya I-K-W dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,73 gram, kemudian petugas menangkap juga O-K dengan barang bukti 1,44 gram. <br /> <br />Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap B-D dengan barang bukti seberat 889,7 gram. Dari para tersangka total petugas mengamankan hampir 1 Kg sabu, timbangan, hingga alat hisap, untuk diberikan kepada pembeli. <br /> <br />Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan pidana denda maksimal 8 miliar <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#polresklungkung #narkoba #klungkung <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259418/polres-klungkung-tangkap-3-pengedar-sabu