JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat daerah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya ke level 3. <br /> <br />Kenaikan level PPKM dilakukan, bukan karena tingginya kasus melainkan rendahnya tracing. <br /> <br />Sementara itu, keputusan status level 3 PPKM di Bali, diambil pemerintah karena kondisi rawat inap pasien covid-19 yang meningkat. <br /> <br />Berdasarkan data dari satgas penanganan covid-19, beberapa hari terakhir jumlah konfirmasi kenaikan covid-19 cenderung meningkat. <br /> <br />4 Februari 2022 mencapai 32.21 kasus. <br /> <br />5 februari 2022 bertambah menjadi 33.729 kasus. <br /> <br />6 februari 2022 melonjak jadi 36.067 kasus. <br /> <br />7 februari 2022, 26.121 kasus dan terakhir 8 februari 2022 mencapai 37.492 kasus. <br /> <br />Baca Juga PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi? di https://www.kompas.tv/article/259677/ppkm-level-3-di-sejumlah-wilayah-apa-dampaknya-bagi-ekonomi <br /> <br />Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan meski tingkat penularan covid-19 tinggi, ia meminta masyarakat tenang karena jumlah keterisian rumah sakit dan angka meninggal dunia lebih rendah dan tetap terkendali. <br /> <br />Sementara itu, Epidemiolog Grifith University, Dikcy Budiman menjelaskan gelombang ketiga yang disebabkan varian omicron ini sulit terelakan. <br /> <br />Karena terlalu banyak populasi yang rentan. <br /> <br />Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan yang diambil pemerintah ini dinilai terlambat dan tidak tepat. <br /> <br />Covid-19 masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di dunia. <br /> <br />Seberapa besar tingkat penularannya, tergantung bagaimana kedisiplinan setiap warga untuk selalu melakukan protokol kesehatan. <br /> <br />Sehingga tidak menimbulkan banyak korban jiwa, seperti yang terjadi pada gelombang 2 tahun lalu. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259769/ppkm-level-3-dinilai-tidak-efektif-untuk-mengatasi-lonjakan-kasus