RIAUONLINE,PEKANBARU-Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku pencurian 64 kursi plastik milik masjid yang terekam kamera CCTV di Jalan Bakau, Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya.<br /><br />Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 2 Februari 2022 pukul 03.27 WIB. Pelaku berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor mengangkat puluhan kursi.<br /><br />Tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan yakni AH, AD dan JR di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, saat hendak menjual kursi plastik hasil curian.<br /><br />“Ada sebanyak 64 buah kursi plastikyang dicuri oleh pelaku yang diletak di halaman rumah sudah hilang dibawa kabur,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, Selasa, 8 Februari 2022.<br /><br />Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah empat orang, sementara satu pelaku inisial WL masih dalam pengejaran petugas.<br /><br />“Pelaku menjual kursi plastik ini seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli sabu. Hasil urine ketiga pelaku positif methampetamine,” ungkapnya.<br /><br />Dari hasil interogasi, ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.<br /><br />“Pelaku ini merupakan residivis telah beraksi sebanyak 10 TKP di wilayah Kota Pekanbaru,” tuturnya.<br /><br />Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/02/08/kecanduan-narkoba-4-pemuda-curi-kursi-masjid-untuk-beli-sabu<br /><br />#riauonline<br />#pencurian<br />#pencuriankursimesjid<br />