Surprise Me!

Bandar Narkoba Dibekuk Polisi di Indekos

2022-02-09 374 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV Seorang bandar narkoba berinisial SH diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (2/2/2022) lalu. <br /> <br />Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas keseharian SH. <br /> <br />Baca Juga ASN BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di https://www.kompas.tv/article/259799/asn-bpn-terlibat-sindikat-mafia-tanah <br /> <br />Tersangka SH yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini ditangkap di sebuah indekos di kawasan Pringombo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. <br /> <br />Sementara, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang diketahui merupakan warga asal Tanggamus. <br /> <br />"Kita amankan pelaku di kos-kosan yang beralamat di Pringombo. Selanjutnya, kita amankan barang bukti yang kurang lebih 11 gram," terangnya. <br /> <br />Selain membekuk tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu, dan uang tunai senilai satu juta rupiah. <br /> <br />Baca Juga Perampasan Ponsel Bermodus Beli Pulsa di https://www.kompas.tv/article/259765/perampasan-ponsel-bermodus-beli-pulsa <br /> <br />Atas perbuatannya, SH terancam hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. <br /> <br />#penggerebekan #bandarnarkoba #sabu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259840/bandar-narkoba-dibekuk-polisi-di-indekos

Buy Now on CodeCanyon