BOGOR, KOMPAS.TV - Diduga tidak memiliki izin, ratusan kardus botol minuman keras disita petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, dari sebuah ruko di kawasan Metland, Cileungsi. <br /> <br />Baca Juga Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka di https://www.kompas.tv/article/259530/penjual-miras-oplosan-maut-ditetapkan-tersangka <br /> <br />Selain melanggar izin, petugas juga menemukan pelanggaran aturan penjualan. <br /> <br />Dimana setiap distributor dilarang menjual barang dagangannya, dengan sistem ecer kepada pembeli perorangan. <br /> <br />Baca Juga Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online di https://www.kompas.tv/article/258546/jadi-tersangka-setelah-9-orang-tewas-akibat-miras-oplosan-pemilik-angkringan-saya-beli-online <br /> <br />Minuman keras dari berbagai jenis ini, dibawa ke Kantor Pol PP Di Cibinong, Bogor, sebelum nantinya barang bukti akan, dimusnakan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260060/tidak-memiliki-izin-petugas-satpol-pp-sita-ratusan-kardus-miras-dari-sebuah-ruko-di-cileungsi
