PALU, KOMPAS.TV - Majelas Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pemilik kapal, sekaligus Nakhoda, Alfuan Awumbas Bin Morens terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 95 KG, Donggala, Sulawesi Tengah. <br /> <br />Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (09/02) siang. <br /> <br />Baca Juga Ditpolairud Polda Kaltim RIngkus 2 Gembong Narkoba beserta 62 paket sabu di https://www.kompas.tv/article/259923/ditpolairud-polda-kaltim-ringkus-2-gembong-narkoba-beserta-62-paket-sabu <br /> <br />Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. <br /> <br />Selain Alfian, 2 terdakwa lainnya di vonis penjara seumur hidup. <br /> <br />Sejumlah pertimbangan hakim adalah jumlah narkotika jenis sabu yang dibawa terdakwa sebanyak 95 KG dan melibatkan jaringan internasional. <br /> <br />Sebelumnya pada terdakwa membawa 89 bungkus paket sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Bone, Sulawesi Selatan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260088/terlibat-jaringan-internasional-pengedar-95-kg-sabu-di-donggala-dijatuhkan-vonis-hukuman-mati
