JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas interpelasi Formula E. <br /> <br />Pemanggilan ini terkait dengan sikap tujuh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E, karena Prasetyo Edi yang dianggap menyelipkan agenda hak interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah. <br /> <br />Dalam rapat yang digelar terbuka, sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Oman Rakinda dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. <br /> <br />Baca Juga Kilasi Balik Duduk Perkara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Diperiksa Badan Kehormatan Dewan di https://www.kompas.tv/article/260015/kilasi-balik-duduk-perkara-ketua-dprd-dki-prasetyo-edi-diperiksa-badan-kehormatan-dewan <br /> <br />Momen debat itu diawali pertanyaan dari BK DPR yang menanyakan penjadwalan paripurna interpelasi diagendakan dalam rapat bamus saat itu. <br /> <br />Seusai memberikan klarifikasi pada Badan Kehormatan DPR ketua DPRD DKI Jakarta menyatakan dirinya tidak menyalahi aturan tata tertib. <br /> <br />Prasetyo mengaku dirinya dilaporkan oleh empat wakil pimpinan dprd ke badan kehormatan terkait dengan interpelasi Formula E. <br /> <br />Prasetyo menambahkan dirinya menerima 33 tanda tangan 33 anggota dari dua Fraksi yakni PDI-P dan PSDI dan membawa permintaan tersebut ke Bamus. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260113/badan-kehormatan-dpr-ri-panggil-ketua-dprd-dki-soal-formula-e-prasetyo-edi-salah-saya-dimana