Surprise Me!

Polisi: Pasutri Positif Covid Jalan-jalan di Malang Terancam Pidana Kekarantinaan Kesehatan

2022-02-10 140 Dailymotion

MALANG, KOMPAS.TV-Polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan pada pasutri yang mengaku positif covid namun jalan-jalan di Kota Malang dan Kota Batu. Pasutri tersebut terancam dikenai UU Kekarantinaan dengan pidana penjara satu tahun. <br /> <br />Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan, perbuatan yang dilakukan Reza Fahd Adrian beserta istrinya telah meresahkan masyarakat, karena mengabaikan keselamatan dan kesehatan banyak orang. <br /> <br />Surat panggilan untuk permintaan klarifikasi pun sudah dijawab oleh pasutri tersebut. Pemeriksaan rencananya dilakukan paling lambat pekan depan. <br /> <br />Wakapolresta mengatakan perbuatan yang dilakukan pasutri tersebut dapat dikenakan pasal pidana tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun. <br /> <br />"Akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, karena yang bersangkutan ini istilahnya tidak mematuhi prokes. <br /> <br />Sebelumnya viral di media sosial, unggahan seorang warganet yang mengaku positif covid varian omicron, namun pamer berwisata di Kota Malang dan Kota Batu. Wisatawan tersebut juga mengunggah foto-foto saat berwisata dan menyertakan keberadaan lokasi mereka, ketika berbelanja di sebuah supermarket di Kota Malang. <br /> <br />#beritaviral #wisatawanpositifcovid <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260367/polisi-pasutri-positif-covid-jalan-jalan-di-malang-terancam-pidana-kekarantinaan-kesehatan

Buy Now on CodeCanyon