MANADO, KOMPAS.TV - Briptu Christy Sugiarto, polwan yang desersi sejak 15 November 2021 dan masuk salah satu Daftar Pencarian Orang atau DPO berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. <br /> <br />Briptu Christy ditangkap pada Rabu (9/2/2022) kemarin, setelah dinyatakan DPO sejak 31 Januari 2022 akibat mangkir selama 30 hari berturut turut dari dinasnya di kepolisian. <br /> <br />Kini Briptu Christy diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara untuk mengetahui alasan melakukan desersi. <br /> <br />Baca Juga Konflik Wadas: Pemerintah Sebut Gesekan antara Warga, Aktivis Bilang Pembungkaman Membabi Buta (2) di https://www.kompas.tv/article/260363/konflik-wadas-pemerintah-sebut-gesekan-antara-warga-aktivis-bilang-pembungkaman-membabi-buta-2 <br /> <br />Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara menyebut Briptu Christy dimasukkan dalam DPO karena meninggalkan tugas tanpa izin atau keterangan, lebih dari 30 hari. <br /> <br />Dari data yang diperoleh dari Polresta Manado, Briptu Christy berdinas di bagian Sumber Daya Manusia. <br /> <br />Briptu Christy sudah menjadi polisi sejak tahun 2014. <br /> <br />Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. <br /> <br />Baca Juga Pangdam Kasuari Audiensi ke Gubernur Papua Barat, Diskusi Membangun Papua Barat di https://www.kompas.tv/article/260356/pangdam-kasuari-audiensi-ke-gubernur-papua-barat-diskusi-membangun-papua-barat <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260370/update-polwan-buron-kini-tengah-diperiksa-propam-polda-sulawesi-utara-berikut-selengkapnya