KOMPAS.TV - Korban dan afiliator dalam kasus Binomo berujung saling lapor. <br /> <br />Jika sebelumnya, 8 orang korban trading Binary Option atau perdagangan Opsi Biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliatornya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. <br /> <br />Terbaru, selebgram Indra Kenz melaporkan balik seorang korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. <br /> <br />Kuasa hukum korban Binomo menyanyangkan langkah Indra. <br /> <br />Namun, laporan Indra justru membuat para korban semakin semangat membuktikan kasus Binomo yang merugikan clientnya lebih dari Rp 2,4 Miliar. <br /> <br />Baca Juga Bappebti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal, Ada Binomo, IQ Option hingga Olymptrade di https://www.kompas.tv/article/257861/bappebti-blokir-1-222-situs-trading-ilegal-ada-binomo-iq-option-hingga-olymptrade <br /> <br />Pihak kepolisan mengungkapkan, aplikasi Binomo yang terjerat kasus dugaan investasi bodong memiliki server di luar negeri, Binomo menggunakan jasa influencer di dalam negeri untuk melakukan pemasaran. <br /> <br />Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Binomo merupakan salah satu kegiatan ilegal di Indonesia karena tidak mempunyai izin sebagai pialang berjangka komoditi di Indonesia. <br /> <br />Binomo bahkan diklaim bukan merupakan trading ataupun investasi, akan tetapi sudah masuk tindak perjudian. <br /> <br />Baca Juga Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 2 Miliar! di https://www.kompas.tv/article/260042/pelaku-arisan-bodong-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp-2-miliar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260386/berujung-saling-lapor-selebgram-indra-kenz-lapor-balik-korban-binomo-atas-pencemaran-nama-baik