JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR akan merevisi Undang-Undang TNI. Hal ini sesuai dengan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka panjang. <br /> <br />Pada saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara virtual. Panglima TNI mengatakan bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. <br /> <br />Salah satu isu yang akan direvisi di dalam undang-undang tersebut adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi TNI, baik level Perwira, Bintara, maupun Tamtama. <br /> <br />Revisi Undangan-Undang TNI tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka panjang yaitu tahun 2020 hingga 2024. <br /> <br />Dalam Undang-Undang TNI disebutkan, batas usia pensiun untuk golongan TNI Bintara & Tamtama adalah 53 tahun sedangkan Perwira TNI di 58 tahun. <br /> <br />Sementara itu, untuk anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus bisa dipertahankan hingga batas usia 60 tahun. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260402/dialog-i-polemik-revisi-undang-undang-tni-soal-batas-usia-pensiun