JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy Sugiarto, polisi wanita yang telah ditetapkan buron oleh Polresta Manado, Sulawesi Utara. <br /> <br />Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. <br /> <br />Terkait penangkapan ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara. <br /> <br />Baca Juga Briptu Christy Sudah di Manado dan Tengah Diperiksa Propam Polda Sulut di https://www.kompas.tv/article/260374/briptu-christy-sudah-di-manado-dan-tengah-diperiksa-propam-polda-sulut <br /> <br />Christy diketahui telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021. <br /> <br />Sebelumnya, Propam Polresta Manado telah mengeluarkan Surat Desersi untuk Briptu Christy awal Desember 2021. <br /> <br />Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut. <br /> <br />Setelah resmi dinyatakan Desersi, Briptu Christy kemudian dikabarkan menghilang pada Januari 2022. <br /> <br />Setelah dibawa ke Manado, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait menyatakan Briptu Christy segera menjalani sidang kode etik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260435/briptu-christy-ditangkap-di-jakarta-kasus-apa-yang-membuat-polwan-ini-jadi-buronan