SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satuan Reserse Polsek Cidahu, Polres Sukabumi, menangkap dua pelaku berinsial HJ (49) tahun dan EJ (46) tahun, warga Bogor pada sore kemarin ditempat persembunyiannya. <br /> <br />Mereka ditangkap setelah mencuri belasan tanaman hias bernilai ratusan juta rupiah di salah satu Green House milik warga di Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. <br /> <br />Pelaku beraksi dengan cara menjebol dinding belakang Green House dengan cara merobek jaringan sinar ultra violet lalu masuk dan mengambil belasan tanaman hias tersebut tanpa pot. <br /> <br />Ada sekitar 11 jenis tanaman yabg hilang dan jika ditotalkan, kerugian mencapai 250 juta rupiah. Kini kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260565/pencuri-spesialis-tanaman-hias-mahal-tertangkap
