JATIM, KOMPAS.TV - Lantaran kedapatan memiliki tanaman ganja di rumahnya, dua orang warga Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi, pada Kamis (10/02) kemarin. <br /> <br />Polisi menyita sebelas batang pohon ganja dari halaman rumah mereka. <br /> <br />Tanaman pohon ganja yang hampir mencapai dua meter ini ditemukan di pekarangan rumah kedua pelaku. <br /> <br />Baca Juga Polisi Letuskan Tembakan Saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan di https://www.kompas.tv/article/260267/polisi-letuskan-tembakan-saat-gerebek-kampung-narkoba-di-medan <br /> <br />Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang mendapati tanaman ganja di rumah para tersangka. <br /> <br />Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan selama dua miinggu dan akhirnya menemukan pohon ganja tersebut. <br /> <br />Pengakuan kepada polisi, kedua pelaku masih belum sempat memanen ataupun mengonsumsi tanaman ganja tersebut. <br /> <br />Menurut Undang-Undang narkotika menanam ganja bisa dipidana penjara hingga 12 tahun. <br /> <br />Bahkan jika jumlahnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang bisa diancam pidana seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260617/kedapatan-miliki-tanaman-ganja-dua-warga-lumajang-ditangkap-polisi
