KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara membebaskan dari tuntutan lima orang yang mencuri sawit karena masalah ekonomi. <br /> <br />Dua di antaranya berstatus ibu rumah tangga yang nekat mencuri demi membeli susu anak-anaknya. <br /> <br />Baca Juga Tiga Pelaku Pencurian AC di Jakarta Barat Berhasil Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/259282/tiga-pelaku-pencurian-ac-di-jakarta-barat-berhasil-diringkus-polisi <br /> <br />Air mata haru tak bisa lagi ditahan oleh kedua ibu rumah tangga ini, setelah mendengar bahwa dirinya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa atas kasus pencurian sawit di PTPN 4 Kebun Gunung Bayu, Simalungun, Suamtera Utara. <br /> <br />Keduanya mengaku terpaksa mencuri sawit senilai Rp 300 ribu karena ingin membeli susu untuk anak-anaknya yang masih kecil. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Simalungun membebaskan pelaku dengan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan atau disebut keadilan restorative. <br /> <br />Selain kedua tersangka, tiga orang pria yang sebelumnya tersangkut kasus yang sama juga ikut dibebaskan. <br /> <br />Seluruh tersangka dengan empat berkas perkara telah dihentikan penuntutannya, setelah terlebih dahulu adanya perdamaian dengan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. <br /> <br />Adapun pertimbangan lain dari jaksa yaitu, kelimanya baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tuntutan di bawah lima tahun penjara. <br /> <br />Kebijakan ini merupakan peraturan Jaksa Agung tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. <br /> <br />Meski demikian, kejaksaan mengingatkan agar kelimanya tidak kembali terlibat kasus pencurian. <br /> <br />Karena bila kembali mencuri, mereka akan tetap diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260619/kejaksaan-negeri-simalungun-bebaskan-ibu-yang-curi-sawit-untuk-beli-susu-anak
