JAKARTA, KOMPAS TV Aturan baru dari Kementerian Tenaga kerja soal periode waktu pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT jadi sorotan. <br /> <br />Sejumlah pihak mengkritisi aturan tersebut. Muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun. <br /> <br />Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. <br /> <br />Baca Juga Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan di https://www.kompas.tv/article/260811/soal-syarat-usia-56-tahun-untuk-klaim-manfaat-jht-begini-penjelasan-bpjs-ketenagakerjaan <br /> <br />Penggagas petisi menulis bahwa kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56. <br /> <br />"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK," tertulis di petisi tersebut. <br /> <br />"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," lanjutnya. <br /> <br />Hingga Sabtu pagi (13/2), lebih dari 50 ribu orang telah teken petisi tersebut. Sementara itu, aturan telah diundangkan per 4 Februari 2022 oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. <br /> <br />Video Editor: Adrianus <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260819/puluhan-ribu-orang-teken-petisi-tolak-pencairan-jht-usia-56-tahun
