KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan tata cara persyaratan membayar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan manfaat JHT akan diberikan 100% pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun. <br /> <br />Aturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa JHT bisa diklaim 1 bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. <br /> <br />Kemenaker menjelaskan perubahan aturan ini untuk menjadi jaminan jangka panjang hari tua para pekerja. <br /> <br />Baca Juga Tak Hanya Syarat Klaim JHT, Bulan Ini BPJS Ketenagakerjaan Juga Luncurkan Program JKP, Apa itu? di https://www.kompas.tv/article/260837/tak-hanya-syarat-klaim-jht-bulan-ini-bpjs-ketenagakerjaan-juga-luncurkan-program-jkp-apa-itu <br /> <br />Kemenaker juga menyebut peserta BP Jamsostek bisa mencairkan dana JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun. <br /> <br />Sementara itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI menyatakan prihatin atas peraturan Menaker tentang Jaminan Hari Tua. <br /> <br />KASBI menilai kebijakan pencairan dana JHT di umur 56 tahun sangat berdampak pada tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK, terlebih di saat pandemi Covid-19. <br /> <br />Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni pada Permenaker Nomor 19 tahun 2015 manfaat JHT bisa diklaim 1 bulan setelah pekerja mengundurkan diri. <br /> <br />Baca Juga 160.000 Orang Lebih Teken Petisi Online Tolak Klaim JHT Cair di Usia 56 Tahun di https://www.kompas.tv/article/260894/160-000-orang-lebih-teken-petisi-online-tolak-klaim-jht-cair-di-usia-56-tahun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260952/dana-jht-bisa-cair-saat-usia-56-tahun-kasbi-aturan-baru-jht-persulit-saat-ada-phk