Surprise Me!

Apakah Penetapan Kebijakan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Libatkan Kelompok Buruh?

2022-02-13 427 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) prihatin atas peraturan Menaker yang baru. <br /> <br />KASBI menilai, kebijakan ini sangat berdampak pada tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK, terlebih di masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Merespons sejumlah penolakan yang muncul akan aturan ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah, menjelaskan keputusan ini dibuat agar tujuan JHT sesuai dengan peruntukkannya; yakni menjamin hari tua para peserta. <br /> <br />Pencairan dana JHT kini tak bisa secepat sebelumnya, tapi baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK berusia 56 tahun. <br /> <br />Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. <br /> <br />Kemenaker juga memastikan dana peserta masuk dalam aku pribadi yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain termasuk pemerintah. <br /> <br />Dengan demikian, peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022. <br /> <br />Dalam peraturan tersebut, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun. <br /> <br />Dalam Pasal 3, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf A diberikan <br />kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. <br /> <br />Padahal, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261066/apakah-penetapan-kebijakan-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-libatkan-kelompok-buruh

Buy Now on CodeCanyon