KENDARI, KOMPAS.TV - Dua orang pengedar sabu jaringan lapas di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari. <br /> <br />Barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat 167,40 gram disita polisi. <br /> <br />Dua tersangka ditangkap saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menggerebek sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga. <br /> <br />Baca Juga Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg di https://www.kompas.tv/article/260601/duduk-perkara-3-polisi-polres-tanjungbalai-divonis-mati-gara-gara-gelapkan-barang-bukti-sabu-19-kg <br /> <br />Kepala Bagian Operasional Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka diduga merupakan pengedar sabu jaringan lapas. <br /> <br />Karena dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram diperoleh dari seseorang yang berada di Lapas Kendari. <br /> <br />Baca Juga 3 Tersangka Pengeroyok Remaja hingga Tewas di Bekasi Positif Pakai Sabu di https://www.kompas.tv/article/260548/3-tersangka-pengeroyok-remaja-hingga-tewas-di-bekasi-positif-pakai-sabu <br /> <br />Kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261083/polisi-tangkap-dua-orang-pengedar-sabu-jaringan-lapas