JAKARTA, KOMPAS.TV Tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia untuk Herry Wirawan mendapat perhatian banyak pihak. <br /> <br />Terkait hukuman kebiri kimia bukan pertama dituntut ke terdakwa di Indonesia. <br /> <br />Kebiri kimia pertama kali diterapkan pada Aris (20), pemuda asal Mojokerto dihukum karena terbukti memerkosa 9 anak. <br /> <br />Baca Juga Simak Lagi Tanggapan Pejabat Soal Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan di https://www.kompas.tv/article/261060/simak-lagi-tanggapan-pejabat-soal-tuntutan-mati-dan-kebiri-kimia-herry-wirawan <br /> <br />Presiden Jokowi sahkan PP n0.70/2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak. <br /> <br />Selain Indonesia ada beberapa negara lainnya yang menerapkan hukuman kebiri kimia di antaranya Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia hingga Polandia. <br /> <br />Content Creator: Fajar Fadhillah dan Yuilyana Wen <br /> <br />Video Editor: Ian Andrian <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261116/7-negara-dengan-hukuman-kebiri-kimia-selain-indonesia
