KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengecam keras peraturan Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan manfaat JHT akan diberikan 100% pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun. <br /> <br />KSPI menegaskan akan menggelar unjuk rasa, jika aturan itu tidak dicabut. <br /> <br />Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut Permenaker No 22 tahun 2022 itu tidak tepat, di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada menurunnya pendapatan buruh dan rentan terancam pemutusan kerja. <br /> <br />Said menyebut dana JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir bagi buruh jika mengalami PHK sebelum usia pensiun. <br /> <br />Baca Juga BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja di https://www.kompas.tv/article/261070/bpjs-watch-jht-cair-saat-pensiun-kena-phk-manfaatkan-jkp-produk-dari-uu-cipta-kerja <br /> <br />KSPI akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan jika aturan tersebut tidak dicabut. <br /> <br />Penolakan juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Daulay. <br /> <br />Dalam Program Sapa Indonesia Pagi hari ini, Saleh menyebut Peraturan Menaker soal pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu merugikan pekerja. <br /> <br />Serta minim sosialisasi dan partisipasi publik, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br />Baca Juga Cerita Puan Tak Disambut Gubernur Saat ke Daerah, Ketua DPC PDIP Solo: Itu Maksudnya Gubernur Jateng di https://www.kompas.tv/article/261147/cerita-puan-tak-disambut-gubernur-saat-ke-daerah-ketua-dpc-pdip-solo-itu-maksudnya-gubernur-jateng <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261149/buruh-kecam-aturan-baru-soal-jht-kspi-jika-aturan-tidak-dicabut-buruh-gelar-unjuk-rasa