JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelombang protes masyarakat terhadap aturan baru terkait jaminan hari tua terus bertambah. <br /> <br />Petisi yang digalang secara daring, di laman change.org untuk menolak aturan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang. Angka ini pun berpotensi terus bertambah. <br /> <br />Petisi yang berjudul "Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun", pertama kali dibuat Oleh Shari Ete dan ditujukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Menaker Ida Fauziyah, dan Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Penolakan juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR fraksi PAN, Saleh Daulay. <br /> <br />Dalam program Sapa Indonesia Pagi kemarin (13/2), Saleh menyebut, peraturan Menaker soal pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu merugikan pekerja. <br /> <br />Tak hanya itu, kebijakan ini juga minim sosialisasi dan partisipasi publik, seperti Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). <br /> <br />Pengamat sekaligus Perencana Keuangan, Safir Senduk menanggapi aturan baru terkait JHT; dirinya menyebut ada dua masalah utama yang menyebabkan masyarakat ketar-ketir. <br /> <br />Yang pertama adalah ketidakrelaan masyarakat bahwa uang hasil kerja mereka dipotong setiap bulan; namun meski dipotong setiap bulan, masyarakat juga tidak bisa melakukan apapun dan hanya tinggal menunggu diambil. <br /> <br />Kedua, ia menjelaskan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola dana JHT; banyak kasus yang membuat masyarakat akhirnya trauma mempercayakan uang mereka terhadap pihak lain. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261215/lebih-dari-300-ribu-orang-bubuhkan-tanda-tangan-di-petisi-online-soal-kebijakan-jaminan-hari-tua
