KOMPASTV - Pers adalah mata dan telinga public. Disebut pilar keempat demokrasi karena berperan sebagai sarana transparansi informasi. Terbitnya Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menjadi tonggak awal kemerdekaan pers di Indonesia. Isinya menyebutkan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. <br /> <br />Namun dua dekade berlalu kerja jurnalistik masih kerap dihalang-halangi. Berbagai hambatan dan tantangan masih mewarnai perjalanan insan pers dalam bertugas. <br /> <br />Kekerasan fisik, Intimidasi,ancaman masih dialami oleh wartawan. Tak semua kasus kekerasan yang dialami jurnalis terkait tugas yang dijalani, berhasil diusut tuntas. Sejumlah kasus kekerasan berujung tanpa penyelesaian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261381/kekerasan-masih-dialami-jurnalis-dalam-bertugas-1-berkas-kompas