Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Selasa (15/02). Sebelumnya, di sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati untuk Herry. <br /> <br /> <br /> <br />Menanggapi kasus tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum serta Susanto berharap hakim menjatuhkan tuntunan yang seberat-beratnya. <br /> <br /> <br /> <br />Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. <br /><br />KPAI Harap Hakim Jatuhkan Hukuman yang Seberat-beratnya untuk Herry Wirawan