Surprise Me!

Bagaimanakah Kelanjutan Soal Pencairan Jaminan Hari Tua di Usia 56 Tahun?

2022-02-15 366 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pro kontra soal pencarian Jaminan Hari Tua atau JHT yang hanya akan boleh dicairkan di usia 56 tahun, terus bergulir. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akhirnya pun buka suara. <br /> <br />Dia beralasan, Permenaker soal JHT dibuat setelah banyak melakukan kajian dan usul berbagai pihak. <br /> <br />Karena itu, Ida Fauziah mengajak masyarakat bersama-sama untuk satu pemikiran bahwa jaminan hari tua ialah persiapan agar nantinya setiap orang di masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi, kebutuhannya tetap terpenuhi dengan adanya JHT. <br /> <br />Mengenai usia 56 tahun yang ditetapkan, ia menyebut ini sudah melalui banyak kajian dan pembicaraan. <br /> <br />Baca Juga Perbandingan Manfaat JKP dan JHT, Besar Mana? di https://www.kompas.tv/article/261555/perbandingan-manfaat-jkp-dan-jht-besar-mana <br /> <br />Sementara untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah akan meluncurkan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. <br /> <br />Untuk program baru ini, pemerintah sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 Triliun. <br /> <br />Sejalan dengan Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan jika JHT dan JKP memiliki tujuan yang berbeda. <br /> <br />Dimana JHT adalah perlindungan jangka panjang sementara JKP adalah perlindungan jangka pendek saat pekerja di PHK. <br /> <br />Bentuknya adalah uang tunai, yang dananya berasal dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261656/bagaimanakah-kelanjutan-soal-pencairan-jaminan-hari-tua-di-usia-56-tahun

Buy Now on CodeCanyon