JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa itu jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP? <br /> <br />JKP merupakan program yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan. <br /> <br />Dalam program ini terdapat tiga fasilitas utama, yaitu uang tunai yang akan diberikan kepada korban PHK selama 6 bulan. <br /> <br />Dengan pembagian, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah terakhir yang diterima. <br /> <br />Dan 3 bulan selanjutnya sebesar 25 persen dari upah terakhir yang diterima. <br /> <br />Tapi ada pula aturan, jika batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp5 juta. <br /> <br />Baca Juga JHT dan JKP Jadi Polemik, Direktur Riset Core Indonesia: Komunikasi Pemerintah ke Publik Kurang Baik di https://www.kompas.tv/article/261611/jht-dan-jkp-jadi-polemik-direktur-riset-core-indonesia-komunikasi-pemerintah-ke-publik-kurang-baik <br /> <br />Fasilitas kedua adalah akses informasi, yang meliputi informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir. <br /> <br />Dan fasilitas ketiga adalah pelatihan kerja. <br /> <br />Dimana pelatihan akan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. <br /> <br />Namun pendiri asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menilai program jaminan kehilangan pekerjaan yang digadang-gadang sebagai pengganti JHT, tidak memiliki kejelasan realisasi di lapangan. <br /> <br />Sehingga hanya akan mempersulit kondisi masyarakat. <br /> <br />Suara keberatan juga datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. <br /> <br />Dia meminta pemerintah meninjau ulang peraturan menteri tenaga kerja yang mengatur soal pencarian jaminan hari tua tersebut. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261667/jaminan-kehilangan-pekerjaan-jkp-dinilai-tidak-memiliki-kejelasan-realisasi
