Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati Herry Wirawan. <br /><br />Herry dituntut hukuman kebiri dan membayar denda serta penyitaan aset. Jaksa juga meminta identitas Herry disebar luaskan agar mendapat sanksi sosial. <br /><br />Namun, vonis yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (15/2/2022) itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini membuat sebagian besar warganet geram atas putusan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini. <br /><br />#PredatorSantriwati #HerryWirawan #HukumanSeumurHidup<br /><br />Creative/Video Editor: Gita Rahmadhany/Adam Cannavaro<br />==================================<br /><br /><br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br /><br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br /><br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br /><br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom