Surprise Me!

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Sedang Berpikir untuk Ajukan Banding

2022-02-15 284 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. <br /> <br />Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati, serta hukuman kebiri kima. <br /> <br />Hakim berpendapat perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi terdakwa. <br /> <br />Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa, kuasa hukum masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. <br /> <br />Kuasa hukum menyebut, banyak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak diterima oleh majelis hakim seusai vonis pada kasus perkosaan 13 santriwati di Kota Bandung. <br /> <br />Salah satunya, terkait adanya hukuman material yang dilayangkan JPU. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261797/herry-wirawan-divonis-penjara-seumur-hidup-jaksa-sedang-berpikir-untuk-ajukan-banding

Buy Now on CodeCanyon